Tautkan Akun Belajar.id Paling Lambat 12 Maret 2022


 


 



KUALA KAPUAS. – Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5/GT.01.15/2022, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun belajar.id-nya pada data personal pengguna di platform SIMPKB paling lambat 12 Maret 2022, tanpa terkecuali. 

Guru dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki akun belajar.id dapat memperoleh akun melalui laman http://belajar.id atau menghubungi operator sekolah anda dengan petunjuk teknis sebagai berikut https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-6-panduan-kelola-layanan.html

Surat Edaran tersebut mewajibkan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun belajar.id-nya pada data personal di platform SIMPKB. Isi surat edaran ini ditujukan kepada guru se-Indonesia. Jadi, apabila Anda mengakses SIMPKB, tetapi tidak menemukan pemberitahuan yang dimaksud, Anda tetap harus melakukan penautan tersebut. 

Pada SIMPKB, telah tersedia layanan untuk dapat tertaut atau terhubung langsung dengan layanan Akun Pembelajaran belajar.id. Nantinya, guru dapat masuk ke akun SIMPKB masing-masing melalui akun pembelajaran tersebut.

Berikut ini langkah-langkah untuk menautkan Akun Pembelajaran belajar.id di SIMPKB dengan tutorial di pada akun youtube : https://youtu.be/0QHi362oUZM

Pemanfaatan akun belajar.id dioptimalkan menjadi menjadi layanan satu akun dengan konsep SSO atau Single Sign On. Oleh sebab itu, setiap guru dan tenaga kependidikan se-Indonesia diimbau untuk melakukan aktivasi dan penautan akun.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Akun pembelajaran merupakan akun e;ektromik yang memuat nama akun (user id)  dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.


Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) yang dipergunakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bertujuan meningkatkan layanan akses dan kualitas keprofesian guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai mutu pendidikan yang berkualitas.


Link Tutorial :


https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-6-panduan-kelola-layanan.html

https://youtu.be/0QHi362oUZM