SEI TATAS, Hari ini serempak SMP Negeri maupun swasta di Kabupaten Kapuas melaksanakan ulangan atau penilaian sumatif dan mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, ujian sekolah untuk semua jenjang satuan pendidikan ditiadakan.
Peniadaan Ujian sekolah tersebut setelah .Permendikbud No. 43 Tahun 2019 dicabut. "Ujian sekolah sudah tidak ada lagi, yang ada penilaian sumatif. Tetapi penilaian sumatif bukan pengganti ujian sekolah," ungkap Abriansyah Kepala SMPN 1 Pulau Petak.
Menurutnya, penentuan
kelulusan sekolah berdasarkan Permendikbudristek, Nomor 21 tahun 2023 tentang
standar penilaian semua jenjang pendidikan, berdasarkan
kemajuan belajar peserta didik pada semua mata pelajaran dan
ektrakurikuler atau dengan kata lain, tambahnya, peserta
didik dinyatakan lulus jika, menyelesaiakan semua proses pembelajaran dan
mengikuti test sumatif.
Dengan begitu, lanjutnya,
nilai ijazah peserta didik di semua jenjang pendidikan diambil dari rata-rata
assesmen awal sampai sampai akhir. "Nilai semester pertama
hingga semester terakhir dibagi enam," ungkapnya seraya mengatakan hasilnya
itu merupakan nilai ijazah.