Pengawas Bina Sosilisasikan Permenpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN


 

(Paparan Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara oleh Pengawas Bina Drs. Haris Fadillah, M.Pd)

SEI TATAS, Pengawas Bina SMPN 1 Pulau Petak Drs. Haris Fadillah, M.Pd mengadakan kunjungan dan Sosialisasi pengelolann Kinerja Pegawai di hadapan guru-guru SMPN 1 Pulau Petak pada Rabu pagi (20/12/22). 

Dalam paparannya Drs. Haris Fadillah, M.Pd mengatakan bahwa berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: 

a) peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai; 

b) penguatan peran Pimpinan; dan 

c) penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. 

Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada: pengembangan kinerja Pegawai; pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai; pencapaian kinerja organisasi; dan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas: 

a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; 

b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; 

c) penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan 

d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. SKP dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai. SKP ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja. 

Pegawai melaksanakan rencana kinerja setelah penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik. Periode pendokumentasian kinerja Pegawai meliputi: a) harian; b) mingguan; c) bulanan; d) triwulanan; e) semesteran; dan/atau f) tahunan. 

Instansi Pemerintah menetapkan periode pendokumentasian kinerja Pegawai disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai.Terhadap pelaksanaan rencana kinerja Pegawai, Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan. Umpan Balik Berkelanjutan dapat dilakukan secara: langsung; dan/atau tidak langsung. Seluruh Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima Pegawai secara langsung dan/atau tidak langsung dituangkan dalam rekaman informasi Umpan Balik Berkelanjutan. Pemberian Umpan Balik Berkelanjutan dilakukan oleh Pimpinan. 

Selain dilakukan oleh Pimpinan, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan dapat dilakukan oleh: rekan kerja setingkat; Pegawai di bawahnya; atau pihak lain yang berhubungan dengan kinerja Pegawai.Umpan balik berkelanjutan terdiri atas: umpan balik berkala; dan umpan balik yang bersifat insidentil. Pimpinan wajib memberikan umpan balik berkala sesuai kesepakatan dengan Pegawai. Selain umpan balik berkala, Pimpinan dapat memberikan umpan balik yang bersifat insidentil.

01 SKP_2022-KEPSEK SMPN 1 Pulau Petak (Download)

02 SKP_2022-GURU    SMPN 1 Pulau Petak (Download)